Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Bagaimana Status Said Didu Usai Dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tim Redaksi
Rabu, 20 November 2024 | 13:58 WIB
Said Didu (berkaos manusia merdeka) menghadiri pemeriksaan polisi usai dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang. Foto: Akun X @msaid_didu
Said Didu (berkaos manusia merdeka) menghadiri pemeriksaan polisi usai dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang. Foto: Akun X @msaid_didu

IDISNEWS.COM - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu kini harus berhadapan dengan hukum usai dilaporkan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang.  

 

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten. 

 

Said Didu juga sudah menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). 

 

Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni hingga Eks Ketua KPK Abraham Samad. Tak hanya itu, Said juga ditemani oleh sejumlah elemen masyarakat yang ikut hadir sebagai bentuk dukungan. 

 

Mereka datang dengan membawa berbagi banner yang bertuliskan bentuk protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2. Banner-banner itu bertuliskan "We Stand With Said Didu", "Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2", "Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong". 

 

Said Didu mengaku tak mempersoalkan tuduhan yang dilaporkan oleh APDESI Kabupaten Tangerang. 

Intinya saya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil itu memang tidak menyengsarakan rakyat," ucap Said Didu.

 

Said Didu Masih Saksi  

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menjelaskan hingga saat ini status Said Didu setelah diperiksa selama tujuh jam masih sebagai saksi. 

 

"Alhamdulillah sampai saat ini pak Said Didu statusnya masih sebagai saksi," ucap Gufroni. 

 

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menegaskan, Polresta Tangerang masih terus mendalami laporan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan Said Didu. 

 

"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu," katanya.  

 

Menurutnya, tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Ia mengakui selama proses penyidikan seluruhnya berjalan lancar. 

 

"Kapasitasnya sebagai saksi, dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang," ungkapnya. (Red) 

Komentar: