Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ada 1 Korban Jiwa, Bisnis Prostitusi Khusus Turis Timur Tengah di Bogor Terbongkar

Tim Redaksi
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi bisnis Porstitusi
Ilustrasi bisnis Porstitusi

IDISNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil membongkar bisnis prostitusi di Bogor, Jawa Barat, yang khusus melayani turis dari Timur Tengah. Sang mucikari inisial DS alias Dolken berhasil ditangkap. 

Awal peran DS terbongkar karena adanya gadis muda asal Cianjur inisial DR (25) yang tewas setelah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh DS dan komplotannya. Setelah mengungkap kasus tersebut barulah kepolisian menemukan fakta lainnya yang mengejutkan. 

Dikatakan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, DS dan komplotannya bukan hanya menjual DS, tapi ternyata ada belasan korban yang dipaksa melayani turis pria hidung belang asal Timur Tengah. 

"Jadi bukan satu korban, tapi pengakuannya ada belasan orang yang dijajakan ke turis asal Timur Tengah yang berlibur ke Bogor," kata dia, Kamis (26/12/2024). 

Dipaparkan oleh Tono, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan tujuh gadis yang akan dijual kepada turis Timur Tengah, saat menangkap pelaku. 

"Saat diamankan juga ada 7 gadis yang akan dijadikan PSK. Namun kami berhasil gagalkan," paparnta. 

Tono mengatakan para korban biasanya dijajakan dengan periode waktu dua hingga tujuh hari. Untuk sekali layanan, 'pemesan' diharuskan membayar Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. 

"Uang tersebut dibagikan sebagian untuk korban dan sebagian lagi dibagi-bagi untuk pelaku dan rekannya," kata dia. 

Tono menyebut pihaknya juga tengah mendalami dugaan kawin kontrak dalam aksi jual beli seks yang dilakukan oleh pelaku. 

"Korban kan disewa untuk beberapa hari, kemungkinan juga ada sistem kawin kontrak. Tapi masih kami dalami," kata dia. 

Atas perbuatannya DS dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-undang nomor 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. 

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp 600 juta," kata dia. 

DS mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir. Menurut dia, dari setiap kali korban melayani turis asing asal Timur Tengah, dia bersama rekannya mendapatkan bagian dari uang yang diterima korban. 

"Dari uang yang diberi tamu, dapat bagian. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru dua bulan menjajakan perempuan ke wisatawan asing," kata dia.

Komentar: