5 Fakta Dokter Kecantikan Abal- abal, Owner Ria Beauty Lulusan Sarjana Perikanan yang Ditangkap Polisi
IDISNEWS.COM - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina ditangkap aparat kepolisian, terkait kasus praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar medis.
Ria Agustina ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan perawatan kecantikan di luar kapasitasnya, meskipun ia bukan seorang tenaga medis.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dr. Hanny Nilasari, SpDVE, menyayangkan kasus ini terjadi.
"Sangat disayangkan hal ini dapat terjadi. Sebetulnya dalam regulasi, semua klinik utama/pratama tentunya harus memiliki izin. Bila ada klinik yang tidak memiliki izin, tentunya hal ini menyalahi UU/Hukum. Menjadi tugas regulator, dalam hal ini pemerintah, untuk mengatur dan mengidentifikasi klinik- klinik yang tidak sesuai ketentuan," ujar dr. Hanny.
Menurut dr. Hanny, dengan semakin berkembangnya minat masyarakat terhadap perawatan kulit, klinik-klinik kecantikan semakin bermunculan.
Namun, ia mengingatkan bahwa banyak masyarakat yang hanya memperhatikan ulasan atau review dari klinik tanpa memverifikasi legalitas dan kualitas layanan yang diberikan.
"Setiap pasien perlu mencari tahu lebih dalam mengenai klinik atau rumah sakit yang dipilih untuk perawatan. Salah satu langkah penting adalah mengecek identitas dokter yang berpraktek. Biasanya informasi ini tertera di profil klinik atau rumah sakit tersebut. Bahkan, pasien bisa mengetahui spesialisasi dan keahlian dokter yang berpraktek," tambahnya.
Berikut lima fakta terkait Ria Agustina:
1. Ria Agustina Tidak Memiliki Latar Belakang Medis
Meskipun mengelola klinik kecantikan yang menawarkan berbagai perawatan ekstrem, Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan.
Ia hanya memiliki gelar sarjana perikanan, yang semakin memperjelas bahwa praktik yang dijalankannya tidak sesuai dengan standar medis yang seharusnya.
2. Praktik Ilegal Dilakukan di Hotel Jakarta
Meskipun memiliki klinik di Malang, Ria Agustina membuka praktik kecantikannya di Jakarta pada 1 Desember 2024. Yang lebih mencengangkan, ia memilih sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai lokasi praktiknya.
Melalui akun Instagram-nya, @RiaBeauty.id, Ria mempromosikan layanan kecantikannya, yang kemudian menarik perhatian banyak pasien untuk datang dan menjalani perawatan.
3. Pasien Mengalami Efek Samping Berat
Beberapa pasien yang menjalani perawatan di Ria Beauty dilaporkan mengalami efek samping yang mengkhawatirkan, seperti pendarahan. Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan bahwa meskipun alat derma roller yang digunakan sudah memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan ternyata tidak terdaftar di BPOM.
Ini menunjukkan bahwa produk yang digunakan dalam perawatan tidak aman dan berpotensi membahayakan kesehatan pasien.
4. Ria Agustina Tidak Sendirian dalam Praktiknya
Ternyata, Ria Agustina tidak menjalankan praktik ilegalnya sendirian. Dalam perawatan yang berlangsung saat penangkapan, ia dibantu oleh asistennya, DN, yang juga ditangkap.
Keduanya terbukti melakukan praktik ilegal bersama-sama dengan menangani tujuh pasien pada saat itu—enam perempuan dan satu laki-laki. Ini menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
5. Penyidikan Lanjutan dan Imbauan Polda Metro Jaya
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan berencana untuk mengungkap jaringan praktik ilegal lainnya.
Pihak Polda Metro Jaya juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, terutama yang dipromosikan secara online.
Mereka mengingatkan agar memastikan bahwa perawatan yang dilakukan sudah memenuhi standar medis dan dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih tempat dan jenis perawatan kecantikan yang akan dilakukan, demi keselamatan dan kesehatan diri mereka. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu